LAPORAN INVESTIGASI
Data Teknis
Instansi Teknis : Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Prov.Sumatera Selatan
Pekerjaan : Rehabilitasi Irigasi Air Lintang Kiri Kab.Empat Lawang
Lokasi : Desa Karang Tanding Kec.Muara Pinang Kab.Empat Lawang
Nomor Kontrak : 611/16.1/RPJI/PU-Air/2008
Tanggal : 28 April 2008
Biaya : Rp.522.566.000,-
Pelaksana : CV Insan Anugrah
Pendahuluan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun Anggaran 2008 ini menganggarkan dana untuk peningkatan Rehabilitasi Irigasi Air Lintang Kiri Kab.Empat Lawang yang terdiri dari pekerjaan Saluran Pasangan Tegak 815 m dan Perbaikan saluran 14 m yang dikerjakan oleh CV.Insan Anugrah dengan Surat Perjanjian No. 611/16.1/RPJI/PU-Air/2008 tanggal 28 April 2008 senilai Rp.522.566.000,-
Namun niat baik pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya tak nampak didukung sepenuhnya oleh jajaran terkait yang justru ikut terlibat berkonsfirasi dengan pihak pelaksana proyek yang menyebabkan hasil pekerjaan tidak mencapai sasaran, terdapat banyak penyimpangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara
Hasil Temuan
Tim Investigasi yang kami terjunkan langsung di lokasi mendapati beberapa hasil pekerjaan pihak kontraktor yang diduga menyimpang dari ketentuan bahkan ada yang belum selesai 100 persen alias tidak diselesaikan.
Hasil pekerjaan-pekerjaan tersebut menurut pantauan kami sebagai berikut:
1.Panjang pekerjaan pasangan tegak yang dikerjakan kontraktor tidak mencapai 815 m sesuai kontrak, melainkan hanya sekitar 600 m saja.
2.Banyak didapati kerusakan-kerusakan pada bagian lantai saluran. Tim meyakini pekerjaan lantai saluran hanya sekedar plesteran tipis di bagian permukaan saja. Padahal seharusnya tebal lantai 0,30 m.
3.Kedalaman saluran didapai hanya 0,40 m sedangkan berdasarkan RAP seharusnya 0,50 m dan lebar pasangan atas di kedua sisi hanya rata-rata 0,17m – 0,18m saja sedangkan seharusnya 0,20 m.
4.Pekerjaan Pondasi saluran di sisi kiri dan kanan saluran tidak dikerjakan padahal dalam kontrak terdapat pekerjaan ini dengan volume 79,46 m3 untuk satu sisinya.
5.Kualitas adukan pada pekerjaan pasangan batu kali hanya sekitar 1Pc : 6Ps sedangkan pada adukan untuk plesteran sekitar 1Pc : 4 Ps sehingga ketahanan bangunan tidak akan bertahan sesuai umur rencana.
6.Dalam kontrak terdapat item pengeringan pada pekerjaan persiapan senilai Rp.15.000.000,-. Namun menurut beberapa warga yang mengetahui saat pekerjaan berlangsung mengatakan sama sekali tidak ada kegiatan pengeringan dimaksud karena saat itu sedang musim kemarau sehingga saluran sudah kering kerontang.
Penyimpangan
Dari beberapa temua diatas Tim mendapatkan beberapa penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara, antara lain.
1. Tidak ada kegiatan pengeringan sehingga kekurangan pekerjaan senilai Rp.15.000.000,-
2. Pekerjaan pondasi pada pekerjaan saluran di sisi kiri dan sisi kanan tidak dilaksanakan, dengan demikian terdapat kekurangan pekerjaan sebanyak : 2 X (0,30+0,35) / 2 X 0,3 X 815 = 2 X 79,46 = 158,92 m3 atau senilai 158,92 X Rp.580.404 = Rp.92.237.803,-
3. Tebal Pekerjaan lantai hanya setebal 0,10 m atau sebanyak 1,00 X 0,10 X 815 = 81,5 m3 sehingga terdapat kekurangan pekerjaan sebanyak 244,50 m3 – 81,5 m3 = 163 m3 atau senlai 163 m3 X Rp.580.404 = Rp.94.605.852,-
4. Pekerjaan dinding saluran dikerjakan sebanyak (0,18+0,30)/2 X 0,40 X 815 = 78,24 m3 x 2 = 156,48 m3 atau terdapat kekurangan (101,88 + 101,76 ) – 156,48 = 47,16 m3 atau senilai Ro.580.404 X 47,16 m3 = Rp.27.371.852,-
Kesimpulan
Dari hasil temuan Tim Investigasi diatas, maka kami dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Dalam kegiatan rehabilitasi Irigasi Air Lintang Kiri di kabupaten Empat lawang setidaknya Tim menemukan kerugian negara sebesar Rp.229.215.507,- (Dua ratus dua puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu lima ratus tujuh rupiah). (Rp.15.000.000,- + Rp.92.237.803,- + Rp.94.605.852,- + Rp.27.371.852,-)
2. Lokasi pekerjaan yang sangat jauh dari jangkauan menjadi penyebab terjadinya penyimpangan. Pihak kontraktor dan pengawas merasa jika permainan kotornya tidak akan ada yang mengetahui karena lokasinya jauh.
3. Pihak-pihak yang mempunyai Fungsi sebagai lembaga penegakkan hukum harus lebih proaktif melakukan penyelidikan terhadap setiap indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek perbaikan jalintim, agar uang rakyat tidak terbuang percuma, dan menjadi santapan para koruptor saja.
Penutup
Demikian Laporan hasil investigasi ini kami sampaikan untuk dijadikan landasan awal bagi upaya penyelidikan aparat penegak hukum dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai penguat data, kami juga lampirkan beberapa photo hasil pekerjaan pihak kontraktor tersebut.
Terima kasih.
Palembang, 23 September 2008
Tim Investigasi
DIarsipkan di bawah: Berita Aktual, Kasus & Proyek, investigasi | Tagged: Add new tag, proyek

UntuK PeMbanguNan DaeRaH (desa) HaruS’a MeNdapatKan PerHatiaN LbiH intensiF Lagi KareNa SeLaMa Ini PeMeriNtaH BeBeraPa KaLi MengaTaKan PeMbanguNan Di DaeRah2 (desa) SuDah Di GaLakan Dan SuDah aDa Dana Khusus yanG CuKup BeSar BaHkan Dananya Untuk Per Desa BuKan Per KeCamatan,
Tapi Pada KenYataaNnya Desa2 TerpenciL MasiH TIDAK aDa PerKemBan9an Yang MeMadai, apaLagi Aparat KeaManan yang Di Kirim ke Desa2 TerpenciLpun Hanya Bertindak Sesuka Hati Mereka Saja Bahkan Mereka SeringkaLi MengiKuti Kegiatan2 yang MeLangar Hukum aTau MeMungut Biaya u/ Kegiatan MeLangar Hukum Tersebut (buKannya MeNgamankan).
Sebaiknya Pemerintah LebiH Memperhatikan Desa2 TerpenciL Di Indonesia Karena Sebenarnya Banyak Potensi Alam Yang Terpendam Disana KaLau Mau Di GaLi LebiH DaLam Lagi, Jgan Hanya KoTa2 BeSar Saja Yang Jadi Sorotan UtaMa….
Thanks,